Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

Polsek Banguntapan Bekuk Pencuri yang Beraksi di Kontrakan

27 Agustus 2020
1 min read
0
Polsek Banguntapan Bekuk Pencuri yang Beraksi di Kontrakan

ANGGOTA Satuan Reskrim Polsek Banguntapan, Bantul berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ADS (27) yang beraksi di sebuah rumah kontrakan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Zainal Supriyatna SH mengatakan, penangkapan ADS berdasarkan laporan salah seorang warga bernama Hairudin (22) warga Ciamis Jawa Barat yang mengontrak rumah di Tamanan Banguntapan Bantul.

Korban mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol Z 3665 VZ dan HP merk Vivo seri Y12.

BACA JUGA

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 dan diketahui korban sekira pukul 06.30 WIB. Saat bangun tidur, korban kaget sepeda motor dan HP miliknya telah raib.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk ADS di daerah asalnya yakni di Tasikmalaya Jawa Barat pada Selasa  malam tanggal 25 Agustus 2020.

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

“Untuk HP sudah dijual pelaku di Kebumen Jawa Tengah saat perjalanan,” terang Kompol Zainal Kamis 27 Agutus 2020.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Kompol Zainal. (far/resb)

Tags: banguntapan bantulpencirian
ShareTweetSend

Related Posts

Ratusan Botol Miras Disita di Banguntapan
Bantul

Ratusan Botol Miras Disita di Banguntapan

16 Desember 2021

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

22 Mei 2025
Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja