Polri: Tak Ada Orang Kebal Hukum dalam Judi Online

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. @ foto Int

POLRI menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk T yang disebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebagai orang yang diduga pengendali judi online.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki suatu masalah, dan akan menegakkan hukum kepada siapa pun yang bermasalah.

“Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Trunoyudo menjelaskan, saat ini Polri harus melakukan penyelidikan guna mendalami terkait sosok inisial T yang disebut Benny Rhamdani sebagai bandar judi online.

“Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Menurut Trunoyudo, apabila bukti sudah cukup bukan tidak mungkin pihaknya akan menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan sosok T ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku,” tukasnya. (pmj/lus)

Exit mobile version