Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar

3 Desember 2024
2 min read
0
Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar

Jumpa pers Dittipidter Bareskrim Polri jumpa pers terkait penggagalan penyelundupan 151.000 benih bening lobster di perairan Pulau Numbing, Bintan. @ foto Int

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan penangkapan ini bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

“Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK dan satu unit HP,” ungkap Nunung dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Nunung juga menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya juga mengamankan empat awak kapal, tiga di antaranya mengalami luka akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Mereka langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis.

“Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. SL dan JN selaku operator mesin kapal, SY sebagai kapten kapal, serta DK selaku koordinator rute dan penunjuk arah,” tuturnya.

“Barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri,” sambungnya.

Menurut Nunung, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi dari tim analis Satgas BBL Dittipidter Bareskrim Polri. Di situ terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau ‘kapal hantu.’

“Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut,” terangnya.

Nunung memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia,” tegasnya.

“Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No 45 Tahun 2009 dan UU No 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tukasnya. (pmj/fat)

Tags: korupsi benih lobsterLobsterPenyelundupan Benih Lobsterpenyulundupan lobster
ShareTweetSend

Related Posts

Prabowo Tebar Benih Padi dengan Teknologi Drone Pertanian
Headline

Prabowo Tebar Benih Padi dengan Teknologi Drone Pertanian

24 April 2025
Penyelundupan Benih Lobster  Rp19,2 Miliar Digagalkan
Headline

Penyelundupan Benih Lobster  Rp19,2 Miliar Digagalkan

17 Mei 2024
KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar Terkait Suap Izin Benur
Headline

KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar Terkait Suap Izin Benur

15 Maret 2021

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja