TIGA orang pelaku kejahatan jalanan atau klitih di Kota Yogyakarta diringkus polisi.
Satu pelaku berinisial MAS (18) terpaksa ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap petugas.
Kapolresta Yogyakarta, Kompol Idham Mahdi mengatakan, tiga pelaku itu berinisial PK alias Bowo (21) warga Wirogunan, Yogyakarta, RNA alias Ambon (18) warga Keparakan, Mergangsan, dan MAS alias Pesek warga Celeban, Umbulharjo.
“Tiga pelaku mempunyai peran berdeda. Satu pelaku berperan sebagai jongki. Satu pelaku sebagai eksekutor. Dan satu tesangka yang memiliki sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” ungkapnya saat jumpa pers Senin 8 Agustus 2022.
Menurutnya, tiga pelaku ini tergabung dalam sebuah geng motor di Kota Yogyakarta.
“Kedua pelaku berinisisial PK dan RNA telah melakukan aksi jahatnya di tiga lokasi. Saat ini kondisi korban sudah pulang ke rumah usai menjalani perawatan di rumah sakit,” ucapnya.
Dijelaskannya, pelaku MAS terpaksa diberikan tegas dan terukur oleh petugas.
“Karena melakukan perlawanan makanya kami lalukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Dari kejahatan itu, petugas berhasil mengamankan barangbukti diantaranya satu sepeda motor dengan nomor polisi AB 4589 KI, clurit, parang, sendal serta pakaian.
“Pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP Jounto 55 KUHP Jounto 56 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku juga kami jerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancanam 10 tahun penjara,” pungkasnya. (gaf/kif)