Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polresta Yogyakarta Tangkap Empat Mucikari Online

29 November 2023
2 min read
0
Polresta Yogyakarta Tangkap Empat Mucikari Online

Jumpa pers kasus TPPO di Polresta Yogyakarta. @ foto inilahjogja

SATRESKRIM Polresta Yogyakarta menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pergadangan orang (TPPO). Keempat mucikari tersebut adalah TI, MN, EK, serta HM.

“Pada Rabu 8 November lalu petugas menemukan adanya dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak di sebuah hotel di Yogyakarta,” kata Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitri saat jumpa pers Rabu 29 November 2023.

Saat itu, petugas langsung mengamankan pelaku berinisial TI, MN, EK, HM serta korban anak dengan inisial KR dan MC.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Sawitri menjelaskan, dalam aksinya, pelaku TI (19) dan MN (18) berperan menjadi operator atau admin yang mewanarkan korban anak sebagai pekerja seks melalui aplikasi Mi Chat.

“Kemudian pelaku EK (18) sebagai keamanan dan seorang perempuan berinisial HM (25) yang biasa dipanggil mami sebagai administrasi keuangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, para pelaku melakukan kejahatannya dengan cara berpindah-pindah hotel di kawasan Yogyakarta.

“Dalam satu hari masing-maisng korban mendapat empat tamu dengan tarif Rp 300-Rp 500 ribu.

Saat direkrut, kata dia, korban diiming-imingi gaji Rp 2 juta selama dua minggu. Namun sampai dengan tertangkapnya pelaku, korban tidak pernah diberikan uang atau gaji oleh pelaku.

Barang bukti empat kondom, vigel lubricating gel 60 gramuang tunai, pakaian, empat handphone serta kartu ATM diamankan sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (gaf/kus)

Tags: mucikari di JogjaMucikari onlinepekerja seks komersialPSKpsk onlineTPPO
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang & Eksploitasi Anak
Headline

Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang & Eksploitasi Anak

25 November 2024
552 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Headline

552 Orang Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang

23 Juni 2023
Jual Dua Anak jadi PSK, Tiga Tersangka Digulung Polisi
Headline

Jual Dua Anak jadi PSK, Tiga Tersangka Digulung Polisi

20 Juni 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja