POLRESTA Yogyakarta berhasil meringkus 16 tersangka narkoba. Para tersangka dibekuk dalam kurun waktu 13 Oktober 2024 sampai dengan 11 November 2024.
“Dari kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta sebanyak 16 tersangka,” kata Kasat Narkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat jumpa pers, Kamis 14 November 2024.
Menurutnya, dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya puluhan ribu obat berbahaya alias obaya.
“Barang buktinya sabu 0,7 gram, psikotropika 76 butir dan obaya 68.163 butir,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.
Rolindo menambahkan, para tersangka dibekuk diberbagai lokasi daerah yang ada di kota Yogyakarta dan Sleman.
“Ada yang ditangkap di Mlati, Mergangsang, Godean dan lain-lain. Dari barang bukti yang berhasil disita kami memperkirakan dapat menyelamatkan 68.243 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (ufi/kas)