Polresta Yogyakarta Ringkus 12 Tersangka Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta menunjukkan barangbukti hasil kejahatan dalam jumpa pers, Senin 24 Febuari 2025. @ foto InilahJogja

POLRESTA Yogyakarta, mengamankan 12 tersangka narkoba dengan barang bukti di antaranya 55.019 butir obat berbahaya (Obaya), 88,34 gram ganja dan 0,4 gram tembakau sintetis.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan, tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laki termasuk satu anak di bawah umur, serta satu perempuan.

Menurutnya, kasus pertama terjadi pada 5 Januari 2025 di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, di mana tersangka FDP (20), seorang sopir, ditangkap dengan barang bukti 104 butir pil Obaya.

“Sementara kasus terbesar terungkap pada 1 Februari 2025 dengan tersangka MES (28) yang diamankan bersama 23.000 butir pil Obaya,” ujarnya saat jumpa pers Senin 24 Febuari 2025.

Ia mengatakan, modus operandi yang digunakan para tersangka beragam. Lanjutnya, mulai dari transaksi secara tunai (COD) hingga pemesanan melalui media sosial dan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

“Beberapa tersangka merupakan residivis kasus serupa. Seperti FDP dan SP, yang sebelumnya telah menjalani hukuman akibat tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Selain itu, kata Ardiansyah, terdapat satu tersangka di bawah umur, yakni DPP (16), yang terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kasus DPP diselesaikan dengan mekanisme restorative justice,” tegasnya.

Akibat ulahnya tersebut, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Diantaranya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda yang mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.

Pihaknya mengklaim, atas keberhasilan ini Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyelamatkan 55.374 generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (fal/lus)

Exit mobile version