Polresta Yogya Tangkap Lima Mucikari Prostitusi Online

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Arche Nevada (tengah) saat jumpa pers kasus prostitusi online, Jumat 14 April 2023. @ foto Istimewa

LIMA orang mucikari prostitusi online ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dalam aksi tersebut anak dibawah umur turut dilibatkan menjadi pekerja seks komersial alias PSK.

Kelima tersangka yakni berinisial WD (35) pria asal Depok, Sleman yang berperan sebagai mucikari beserta merekrut PSK. Ada juga PNY (34) perempuan, warga Tegalrejo, Yogyakarta yang berperan sebagai mucikari alis germo.

“Sedangkan, DDK (38) pria warga Madiun yang berperan sebagai operator aplikasi Michat & admin keuangan, FAN (23) laki warga Ngemplak Sleman yang berperan sebagai operator aplikasi Michat mencari tamu dan AH (23) laki laki warga Lampung yang berperan sebagai operator aplikasi Michat mencari tamu,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada didampingi Kasihumas AKP Timbul, saat jumpa pers Jumat 14 April 2023.

Ia menyampaikan, awal mula terungkapnya kasus tersebut yang didahului dengan adanya laporan dan langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan di sebuah hotel yang ada di jalan Veteran nomor 184 A Yogyakarta.

“Berdasarkan alat bukti yang kuat pada hari Senin siang 20 Februari 2023 petugas unit V Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka di sebuah hotel di jalan Kaliurang KM 15 Sleman,” ujarnya.

Di hotel itu, kata dia, petugas juga menemukan 2 orang dewasa serta 4 saksi anak korban yang dijadikan PSK. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti 6 ponsel yang digunakan mucikari untuk janjian dengan pelanggan, alat kontrasepsi, akun Facebook, akun michat, akun Gmail dan uang Rp 2,1 juta.

“Pelaku mucikari mengaku mendapat penghasilan sekitar Rp 1 juta perhari selama menjalankan praktek prostitusi tersebut,” urainya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima tersangka ditahan di sel tahanan Mapolresta dijerat pasal 88 Jo pasal 76i UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.

“Lima tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 juta,” pungkasnya. (gaf/kil)

Exit mobile version