SATRESKRIM Polresta Yogyakarta berhasil meringkus suami yang tega membacok istri dan pamannya sendiri.
“Pelaku ada dua orang pria berinisial AR (39) dan HER (19) warga Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo kepada InilahJogja, Senin 18 November 2024.
Menurut Sujarwo, kedua pelaku memiliki karkter yang emosional. Bahkan, mereka kerap bersitegang dengan keluarga bahkan tetangganya sendiri.
“Pelaku satu karakter emosional, dan memang sudah sering sekali cekcok dengan korban atau keluarga,” urainya.
Ia menjelaskan, pelaku tega membacok korban pada Sabtu pekan lalu. Mengenai motif, ia belum bisa memastikan karena pelaku masih diperiksa.
“Benar telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Dimana suami bacok istri dan pamannya di Jalan Serangan, Ngampilan, Kota Yogyakarta pada Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib,” ucapnya.
Akibat bacokan itu, kedua korban mengalami luka dileher dan tangan. Mereka dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta untuk mendapat perawatan.
“Korban perempuan bernama Suhermi (42) warga Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sedangkan korban lainnya Sarman (59) warga Serangan, Ngampilan, Yogyakarta. Akibat luka bacokan itu, pamanya mengalami luka dibagian tangan dan leher. Sedangkan istrinya menderita luka bacokan dibagian tangan,” tegasnya.
Barang bukti berupa motor dan pakaian kedua korban diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ufi/kaf)
Discussion about this post