SATUAN Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menetapkan 6 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Enam kasus penyalahgunaan obat berbahaya dibingkar dalam kurun waktu 14 November hingga 12 Desember 2024. Dari enam kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan enam tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra Kamis 12 Desember 2024.
Menurutnya, upaya pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Enam tersangka yang diamankan berinisial BSD (25), MIP (20), AER (32), BA (37), WK (43), dan RN (24). Barang bukti yang disita berupa 61.755 butir pil berlogo Y,” ucapnya.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500 juta,” pungkasnya. (guf/fat)