Polresta Yogya Bekuk Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi

Tersangka pengedar obat-obatan terlarang berinisial AD (33) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin 27 September 2021. @ foto InilahJogja

SATUAN Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil membekuk seorang pria berinisal DA (33) yang berprofesi sebagai pengedar pil koplo jenis Yarindo di kawasan Umbulharjo.

“Pada Kamis 23 September 2021 sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Umbulharjo Yogyakarta telah dilakukan penangkapan DA. Ia diduga mengedarkan pil Yarindo. Tersangka ini merupakan pelaku jaringan pengedar pil Yarindo lintas provinsi,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan didampingi Kasubag Humas AKP Timbul Sasana Raharja saat jumpa pers di kantornya Senin 27 September 2021.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka merupakan karyawan swasta. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 toples kecil berisi 28 ribu pil koplo. Sementara dari tangan rekan tersangka berinisial IP disita 3.050 ribu butir pil.

“Dari teman tersangka berinisial EP juga disita 2 buah toples berisi yang pil Yarindo dengan jumlah keseluruhan 2.250 butir,” ungkapnya.

Kasat mengklaim, jika penangkapan ini merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani semenjak dirinya menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polresta Yogyakarta.

“Kasus ini terbesar selama saya menjabat sebagai Kasat. Jadi, total barang bukti yang kita amankan dari tersangka DA sebanyak 33.300 butir pil Yarindo,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara. (fad/zil)

Exit mobile version