POLRESTA Sleman, DI Yogyakarta menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di kawasan Maguwoharjo, pada Minggu 24 Desember lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, hingga saat ini pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang.
“Dua orang telah kita tangkap yakni RK (19) dan pelaku anak berinisial MEH (17). Dari keterangan dua orang pelaku ini muncul dua pelaku lain yang sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran,” kata Adrian saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat 29 Desember 2023.
Adrian menjelaskan, dugaan penganiayaan berawal saat rombongan salah satu simpatisan calon presiden atau Capres menghadiri acara kampanye tertutup di sebuah hotel di, Sleman Yogyakarta.
“Saat akan pulang rombongan yang dari daerah Janti, Berbah dan lain itu melintas di kawasan Maguwoharjo, Sleman. Dari rekaman CCTV yang kita dapat mereka dilempari oleh sekitar 10 hingga 15 orang. Mereka terprovokasi dan melakukan pengejaran sampai ke rumah-rumah warga,” jelasnya.
Adrian menambahkan, atas kejadian saat itu ada dua orang terluka yakni pria berinisial YBDT dirawat di klinik Bunga Bangsa dan MM yang dirawat di RS Hardjo Lukito.
“YBDT saat itu langsung di larikan ke klinik terdekat. Sekarang sudah keluar dan masih menjalani rawat jalan. Sedangkan, MM yang dirawat di RS Hardjo Lukito kita ketahui bersama korban meninggal dunia pada kemarin siang sekitar pukul 13:30 WIB,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari hasil keterangan saksi, rekaman CCTV dan olah TKP dilapangan kami menetapkan dua orang pelaku yakni RK (19) dan anak berinisial MEH (17).
“Dari keterangan dua pelaku ini muncul dua pelaku lain yang sampai saat ini anggota masih melakukan pengejaran. Kami mohon doanya agar kasus ini segera bisa ungkap dengan cepat dan seterang terangnya,” ujar Adrian.
Sejumlah barang bukti berupa, sepatu, pakaian, batu dan balok kayu diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP adalah sepatu, baju dan celana milik korban. Ada juga kayu serta batu. Sepeda motor milik pelaku yang digunakan sarana juga kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Menurut Adrian atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fad/kus)
Discussion about this post