POLRESTA Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menangkap 11 orang pelaku pencurian sepeda motor. Para tersangka tersebut ditangkap di empat provinsi yang ada di Indonesia.
Sebelas orang tersangka diringkus jajaran Satreskrim Polresta Sleman karena kedapatan mencuri sepeda motor.
Kapolesta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, pencuri lintas provinsi tersebut diamankan di Cianjur, Jawa Barat, Tangerang Banten, Lampung dan Temanggung serta Kabupaten Kebumen, provinsi Jawa Tengah.
“Saat melancarkan aksinya mereka menggunakan kunci ganda dan hanya butuh waktu sekitar satu menit untuk menggasak motor korban,” katanya Selasa 16 Juli 2024.
Menurutnya, belasan sepeda motor dari berbagai jenis dan merk serta mobil pengangkut yang dipakai tersangka untuk mengangkut hasil curian ketempat tujuan diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Motor hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga 7 juta rupiah untuk pemesan yang ada di Cianjur dan 13 Juta juta rupiah untuk pemesan yang ada di provinsi Lampung,” urainya.
Ia menambahkan, penangkapan komplotan pencuri tidak berhenti sampai dibekuknya 11 tersangka.
“Mohon doanya masih ada pelaku lain yang kita buru,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Disamping itu, Polresta Sleman juga mengembalikan sementara sepeda motor jenis KLX milik korban yang dicuri bulan Juni lalu di kawasan Depok, Sleman. (fat/usi)