JAJARAN Satreskoba Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat hampir 1 kilogram.
Ganja yang telah dikemas seberat satu gram dan siap edar tersebut diperoleh dari empat tersangka dari lokasi berbeda.
“Pertama kami amankan seorang tersangka BRM (22) di wilayah Wonosari, Gunungkidul pada 12 Januari lalu,” kata Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Irwan Rabu 8 Februari 2023.
Lebih lanjut dikatakan Irwan, dari tersangka BRM tersebut didapati jika yang bersangkutan akan mengedarkan ganja ke wilayah Sleman.
“Pada 13 Januari kami amankan satu orang tersangka lagi diwilayah Condongcatur, Sleman. Tersangka berinisial AFS (22) ini masih berstatus sebagai mahasiswa,” ungkapnya.
Dari keterangan para tersangka sebelumnya, akhirnya pada 14 Januari 2023 petugas kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni BR (27) dan F (21) di Cianjur, Jawa Barat.
“Dua tersangka ini ditangkap disalah satu ekspedisi di Cianjur. Kedua orang tersangka ini merupakan pemasok ganja kering ke wilayah Yogyakarta,” urainya.
Dari tangan keempat tersangka, lanjut Irwan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku, timbangan serta ganja kering seberat hampir 1 kilogram.
“Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Psikotropika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (yul/gaf)