KEPOLISIAN Resort Sleman, DI Yogyakarta membuka penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan ditinggal mudik selama lebaran hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Bagi masyarakat yang akan menitipkan sepeda motor itu, harus dilengkapi surat-surat kendaraan, kartu identitas diri serta kelengkapan sepeda motor lainnya.
“Bagi masyarakat yang akan mudik lebaran bisa menitipkan kendaraan bermotor ataupun benda berharga lainnya ke Polresta Sleman. Tentu harus melampirkan KTP, STNK, kendaraan tidak berknalpot blombongan dan lain-lain,” kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi di kantornya, Jumat 14 April 2023.
Selain menitipkan di kantor Polresta, lanjut Ardi, masyarakat juga menitipkan barang-barang miliknya tersebut di kantor Polsek ataupun pos polisi yang ada di wilayah hukum Sleman.
“Jadi nanti petugas akan memberikan tanda terima atas barang-barang yang dititipkannya itu,” jelasnya.
Ditambahkan Ardi, bagi masyarakat yang akan mudik dan rumahnya dalam keadaan kosong bisa memberitahukan hal itu ke kantor Polsek terdekat.
“Hal itu akan menjadi skala prioritas bagi anggota kami saat melakukan patroli. Jadi kalau rumah tidak ditunggu anggota ya. Hanya akan disambangi saat petugas melakukan patroli,” tegasnya.
Ardi menambahkan, penitipan kendaraan ataupun barang berharga yang ditinggal mudik itu tidak dipungut biaya.
“Tidak ada pungutan biaya alias gratis. Silahkan titipkan. Beritahu petugas kami jika rumahnya ditinggal pemudiknya. Semua pelayanan itu gratis,” urainya.
Dengan begitu, Ardi berharap, masyarakat yang akan mudik dan berkumpul dengan keluarga di kampung halamannya bisa tetap tenang dan nyaman.
“Kami tetap akan tetap melayani masyarakat meski mereka merayakan lebaran di kampung halamannya. Silahkan, titipkan sepeda motor serta barang berharga lainnya ke Polresta Sleman ataupun ke kantor Polsek terdekat,” demikian Yuswanto Ardi. (gaf/had)