SATUAN Reserse dan Kriminal Polres Sleman berhasil membekuk oknum dosen perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial RS (66) pada 8 November 2021 lalu.
Dirinya dibekuk polisi lantaran diduga melakukan penipuan kepada korbannya hingga mencapai Rp 700 juta.
“Modusnya, RS ini menyewakan tanah milik Kalurahan Condongcatur, Depok Sleman senilai Rp 200 juta,” kata KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin, Kanit Reskrim Iptu Afriyadi didampingi Kasihumas Iptu Edy Widaryanta saat jumpa pers dikantornya, Selasa 28 Desember 2021.
Menurut Safiudin, RS menyewakan tanah kas desa milik Kalurahan Condongcatur seluas 3.400 meter persegi dari luas keseluruhan seluas 4.200 meter.
“Dia menawarkan tanah itu bulan September 2019 kepada Korbannya. Saat menawarkan tanah yang terletak di Embung Tambakboyo itu dia meminta bantuan MPA dan BP (anak kandung RS),” ujarnya.
Lantas, RS menyewakan tanah sebanyak dua kavling dengan luas 300 meter dengan harga Rp 200 juta selama 20 tahun.
Lantas, pada bulan Januari 2021 korban melakukan klarifikasi ke Kalurahan Condongcatur untuk memastikan tanah yang disewanya tersebut.
“Namun pihak Kalurahan menyatakan bahwa tanah yang dimaksud adalah palsu. Pihak Kalurahan tidak memiliki tanah dengan persil yang tertera dalam perjanjian yang palsu tersebut,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, lokasi penipuan sewa tanah tersebut semuanya terletak di wilayah Kalurahan Condongcatur. Hanya, kata dia, korban dari penipuan tanah itu mencapai tiga orang.
“Jadi pelaku melakukan aksinya di wilayah Condongcatur. Satu orang korban mengalami kerugian Rp 200 juta Dua orang korban lainnya juga sudah melapor ke kami. Dua orang ini mengalami kerugian Rp 500 juta. Jadi penipuan yang dilakuan RS kepada para korbannya mencapai Rp 700 juta,” tegas Safiudin.
Atas perbuatannya, penyidik mengganjar yang bersangkutan dengan pasal 378 atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (gak/zil)
Discussion about this post