AWAL Januari 2022 menjadi nasib malang yang dialami sebut saja bunga yang masih berumur 7 tahun.
Ia mengalami pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial YR warga Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta.
Teganya, sang kakek yang sudah 80 tahun ini melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kepada korban.
“Awalnya korban dipanggil YR untuk datang ke rumahnya namun korban menolak. Lantas tersangka mengendong korban dan memasukkannya kedalam kamar. Rumah pelaku dan korban ini tidak begitu jauh,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Roony Prasadana, saat jumpa pers di kantornya, Selasa 8 Februari 2022.
Sesaat kemudian, lanjut Ronny yang saat itu didampingi KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu M Saifudin, sampai di kamar, tersangka langsung membuka pakaian korban hingga telanjang.
“Tersangka kemudian memasukkan alat kelaminnya dan menindih tubuh korban. Aksi itu dilakukan tersangka hinga alat kelaminnya mengeluarkan cairan berwarna putih,” jelasnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka lantas menggendong tubuh korban ke kamar mandi untuk mandikan dengan abu.
“Setelah selesai dimandikan korban diantar pulang oleh tesangka ini hinga depan rumahnya,” kata Ronny.
Menurut Ronny, tersangka memberikan imbalan uang Rp 10 ribu hingga 20 ribu kepada korban dengan maksud tidak menceritakan hal itu kepada orangtuanya.
“Lambat laun, perangai sang bocah pun lain. Hingga akhirnya, orang tua korban menanyakan hal itu pada anaknya. Korban pun akhirnya menceritakan aksi biadab sang kakek ke orangtuanya dan melapor ke Polisi,” jelas Ronny.
“Tesangka ini sudah lama ditinggal mati oleh istrinya. Tersangka sudah punya cucu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Satu celana dalam dan baju milik korban kami jadikan barang bukti atas peristiwa ini,” pungkas Ronny. (fat/zil)
Discussion about this post