POLRES Sleman, DI Yogyakarta memusnahkan narkoba jenis sabu seberat hampir 10 kilogram.
Pemusnahan yang berlangsung dihalaman Mapolres Sleman, Kamis 22 September 2022 itu dihadiri penegak hukum yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.
Wakapolres Sleman Kompol Andhika Donny Hendrawan mengatakan, ada dua orang tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
“Tersangka ada dua orang yakni DJP (26) warga Lampung Selatan dan AK (24) warga Barito Utara, Kalimantan Tengah,” ujar Andhika.
Menurutnya, sabu-sabu tersebut diamankan pada Kamis 21 Juli 2022 sekira pukul 08;00 WIB di Jalan Lintas Timur Km 180, Simpang Pematang Mesuji, Lampung.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan penangkapan terbesar sejak Satres Narkoba Polres Sleman ini berdiri pada tahun 2003,” urainya.
Kata dia, pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dibakar dengan dimasukkan kedalam mesin incenerator.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan menjelaskan, sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan narkoba di Sleman dan Yogyakarta.
“Sabu itu rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa. Termasuk ke Yogyakarta dan Jawa Tengah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sabu yang telah dikemas menjadi 10 bungkus teh tersebut bernilai sekira Rp 13 miliar.
“Saat ini satu kilogram sabu sabu itu harganya sekitar Rp 1,3 miliar. Jadi bisa dihitung sendiri ya,” ungkap Irwan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 (2), pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (gah/zil)