POLRES Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengerahkan sedikitnya 213 personil guna melaksanakan Operasi Ketupat Progo 2021 yang akan berlangsung pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.
“Personil Polri yang dilibatkan untuk kegiatan Operasi Ketupat sejumlah 213 dan nanti ditambah dengan Personil TNI maupun lain instansi pemerintah lainnya,” kata Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto saat berbincang dengan Inilah Jogja Minggu 2 Mei 2021 malam.
Menurut Anton, untuk kegiatan Operasi Ketupat Progo 2021 ini akan ada 5 pos di wilayah Kabupaten Sleman.
“Untuk pos Operasi Ketupat di wilayah Sleman ada 5 Pos, terdiri dua pos penyekatan di Tempel dan Prambanan, Pos Yan di Kaliurang, Pos Pam di Ambarukmo dan Pos Pantau di Pelem Gurih,” ujarnya.
Polres Sleman, lanjut Kapolres,tetap akan melakukan penjagaan di jalan-jalan tikus yang akan masuk ke wilayah Sleman. Dimana, jalan tikus tersebut akan dijaga oleh anggota Polsek setempat.
“Untuk jalan-jalan tikus, Polsek jajaran akan memonitor di perbatasan setiap kendaraan yang keluar dan masuk wilayah Kabupaten Sleman utk mengecek persyaratan seperti Keterangan swab antigen, PCR dll,” tambah Anton.
Alumni Akpol tahun 2000 ini berharap, semua personil yang terlibat dalam pengamanan Operasi Ketupat sehat dalam menjalan tugas kemanusiaan ini. Kemudian semua personil mengerti tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam pelaksanaan Operasi Ketupat nanti.
Dirinya juga berpesan agar masyarakat terus mematuhi aturan pemerintah agar tidak melakukan mudik pada tahun ini.
“Pesan saya agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah yaitu tidak usah mudik dulu. Tetap dirumah saja untuk kebaikan dan kesehatan bersama,” ungkapnya.
Dirinya meminta agar masyarakat di perantauan jangan mencuri-curi kesempatan mudik ke Kabupaten Sleman. Karena, pemerintah pusat pun sudah melarang agar tidak mudik pada tahun ini.
“Jangan mencuri kesempatan untuk mudik yang justru dapat merugikan diri sendiri serta keluarga. Seperti pesan Kapolri “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” demikian Kapolres Sleman. (sal/tan)
Discussion about this post