POLRES Sleman, DIY gencar melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot bising alias brong.
Penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini, kata Kasi Humas Polres Sleman, AKP Edy Widaryanta, termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selain melakukan sosialisasi, saat ini Polres Sleman tengah gencar menggelar razia kendaraan berknalpot tidak sesuai standar pabrik,” kata Edy, Senin 17 Januari 2022.
Edy melanjutkan, selain suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain, ternyata penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising, sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat,” bebernya
Untu itu, lanjut Edy, Polres Sleman mengambil tindakan tegas dengan melakukan razia knalpot brong di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sleman.
“Ada juga pelanggar tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar,” lanjutnya.
Menurut Edy, selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas.
“Hal ini dimaksudkan agar kemudian hari pelanggar benar-benar jera karena berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia,” demikan Edy Widaryanta. (gah/huf)
Discussion about this post