DUA geng pelajar yang hendak melakukan tawuran berhasil digagalkan polisi dari Polres Sleman, provinsi DIY pada Selasa (15/12/2020) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, mengatakan, dua geng pelajar yang hendak tawuran tersebut masih satu sekolah. Mereka diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Kronggahan, Sleman.
“Motifnya sampai saat ini masih didalami. Namun kemungkinan mereka ingin menunjukkan siapa yang paling kuat,” kata Deni didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta dan Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020).
Dijelaskan Deni, dari belasan pelajar yang ditangkap ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti senjata tajam.
Deni menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya sekitar 15 sepeda motor dan berboncengan yang melintas di Jalan Ring road Barat dikawasan Pelem Gurih menuju utara.
“Mereka ini konvoi sambil membawa senjata tajam,” ucapnya.
Saat itu, ada warga mengetahui aksi tersebut. Lantas warga itu melakukan pengejaran. Saat bersamaan ada petugas Sabhara yang sedang berpatroli dan ikut melakukan pengejaran.
Saat dikejar, rombongan itu berpencar. Sebanyak enam orang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Minggir, Sleman.
Dari enam pelajar ini ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Bantul, yakni AAH (19) alumni sekolah dan RS (16) berstatus pelajar.
“AAH kami tahan sedangkan RS hanya wajib apel,” katanya.
Deni mengatakan, satu kelompok lagi diamankan di Jalan Godean. Saat itu ada enam orang yang diamankan dan dua ditetapkan menjadi tersangka yakni, MCM dan KDN.
Dari para tangan tersangka, polisi berhasil menyita senjata tajam.
“Tersangka kami kenakan dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” pungkas Deni. (kas/bit)
Discussion about this post