SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membekuk pembuat sekaligus pengedar uang palsu alias upal pada Kamis 24 September lalu.
Waka Polres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan, didampingi KBO Reskrim Ipda Sri Pujo dan Kasubbag Humas Iptu Edi Widaryanta saat menggelar jumpa pers mengatakan, tersangka berinisial TJ (30) warga Banguntapan, Bantul ditangkap petugas pada Kamis 24 September.
“Penangkapan bermula saat malam itu Selasa 22 September sekitar pukul 22:30 WIB, tersangka membeli miras di toko didaerah Gejayan menggunakan uang palsu senilai Rp100.000 yang terdiri dari dua lembar pecahan 50 ribu. Selanjutnya, dia kembali lagi membeli miras untuk kedua kalinya dengan menggunakan uang palsu senilai Rp160.000, terdiri dari tiga lembar pecahan Rp50 ribu,” ujarnya di lobi Polres Sleman Rabu 30 September 2020.
Waka Polres melanjutkan, saat membeli miras yang kedua kalinya tersangka langsung diamankan oleh pemilik toko. Selanjutnya oleh anggota Satreskrim Polres Sleman datang dan melakukan interogasi dan pengembangan terhadap tersangka.
Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut dibuat dengan cara memfoto copy uang asli menggunakan printer merk Canon seri G2010 warna hitam, kertas HVS merk paper one 80 gram.
“Motif pelaku membuat uang palsu adalah untuk mencari keuntungan.
Petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 24 September 2020 di Rutan Polres Sleman,” ujar Waka Polres.
Kepada tersangka, petugas mengenakan pasal 244 KUHP dengan ancam dengan pidana 5 tahun penjara. (zal/fika)