POLRES Sleman, DI Yogyakarta berhasil membekuk tersangka bernama Agus alias AS warga Pandowoharjo, Kecamatan Sleman lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan penjualan mobil jenis honda Accord dengan plat nomor AB 1230 KX. AS ditangkap akhir bulan November 2020 lalu.
Mulanya, korban hendak menjual mobilnya kepada pelaku seharga Rp 130 juta melalui kawannya. Namun saat itu tidak terjadi pembayaran dan terjadi kesepakatan untuk tukar tambah unit mobil.
“Namun hingga saat itu pelaku juga tidak memberikan unit mobil sesuai dengan kesepakatan tukar tambah mobil honda Accord milik korban dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Kanit II Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh Prabowo bersama Kepala Bagian Operasi Satreskrim Iptu Sri Pujo dan Kasubag Humas Iptu Edy Widiyanta di lobi Polres Sleman Selasa 8 Desember 2020.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil honda Accord, BPKB mobil honda Accord tersebut dan empat lembar bukti cetak rekening koran sebuah bank swasta.
Dia menceritakan, pada tanggal 26 April 2020 di Padukuhan Karang Kepuh, Pandowoharjo, Sleman, saksi korban hendak menjual mobil honda Accord dan kawannya sebagai perantara penjualan mobil.
Selanjutnya, saksi kawannya itu mengenalkan kepada pelaku dan terjadi kesepakatan penjualan mobil seharga Rp130 juta. Namun saat itu, tidak terjadi pembayaran dan terjadi kesepakatan untuk tukar tambah unit.
Dari pengakuan tersangka, satu unit mobil Honda Accord yang dilaporkan saksi tadi telah dijual kepada orang lain.
“Hasil penjualannya tidak dipergunakan untuk memberikan mobil sesuai kesepakatan. Melainkan digunakan tersangka untuk jual-beli tanah dan pembangunan proyek tersangka,” jelasnya.
Kini tersangka sudah diamankan di rutan Polres Sleman dan diancam dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana, pidana 4 tahun penjara. (tia/seno