PRIA berinisial RAW (35) dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Sleman, Yogyakarta pada 2 November 2021 lalu. Warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah itu dibekuk oleh petugas di Jalan Urip Sumoharjo, Magelang sekira pukul 21:00 WIB karena akan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat satu ons.
“Pelaku hendak mengedarkan narkoba tersebut ke wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Tersangka ini mendapat imbalan sekitar Rp 1juta,” kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan didampingi KBO Iptu Farid M Noor saat jumpa wartawan, Kamis 16 Desember 2021.
Lebih lanjut dikatakan Irwan, tersangka RAW merupakan pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan atau Lapas di wilayah Jateng dan DIY.
“Untuk lokasi Lapasnya masih kita lakukan pendalaman,” kata Irwan.
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Kulonprogo ini, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu handphone dan sabu seberat kurang lebih 100,95 gram.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (daf/zil)
Discussion about this post