SATUAN Narkoba Polres Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk AMM warga Megelang, Jawa Tengah lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,89 gram.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Ronny Prasadana saat menggelar konferensi pers di aula Polres Sleman Selasa (10/11/2020) menjelaskan, petugas Sat Narkoba Polres Sleman mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya pada hari jumat 09/10/2020 sekira pukul 14.30 WIB Sat narkoba Polres Sleman telah melakukan penangkapan terhadap AMM di Jalan Kantil RT 08 RW 02 Mertoyudan beserta barang bukti,” jelasnya.
Menurut Kasat, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 Miliar.
Ditambahkan, barang bukti yang disita diantaranya timbangan digital satu set plastik klip, lima lembar pil Riklona Clonazepam yang masing masing berisi 10 butir.
“Dan satu paket sabu dengan berat 0,89 gram dan sendok yg terbuat dari sendotan warnah putih,” pungkasnya. (yus/fia)
Discussion about this post