Polres Sleman Bekuk Ibu Rumah Tangga ‘Nyambi’ Jualan Sabu

SATUAN narkoba Polres Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga asal Lampung berinisial RM yang berprofesi sebagai kurir sabu. 

Kasat narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Donny Hendrawan didampingi KBO narkoba Iptu Farid dan Kanit 1 narkoba Ipda Alvin beserta Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta saat menggelar jumpa pers mengatakan, tersangka yang berusia 40 tahun itu ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 22.45 Wib  di Boyolali, Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan adalah kurir narkoba dari Jakarta. Menurut informasi yang kami dapatkan barang haram itu akan diedarkan di wilayah Yogyakarta,” kata Andhyka Selasa 25 Agustus 2020 di Mapolres Sleman.

Dikatakan Kasat narkoba, mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba diwilayah Yogya selanjutnya kami melakukan penyelidikan.

“Sehingga RM dapat diamankan diwilayah Boyolali. Dari tersangka RM dapat diamankan sebanyak 526 gram narkotika jenis sabu-sabu dengan bungkus kemasan teh hijau dengan merek Guan Yin Wang,” ujarnya.

Menurut Andhyka, dengan penangkapan sebanyak 526 gram sabu-sabu ini diasumsikan dapat menyelamatkan 5.260 jiwa anak bangsa.

Untuk tersangka, lanjutnya, saat ini dia mendekam dibalik jeruji besi Polres Sleman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal  114, 112  dan 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (zal/wit)

Exit mobile version