ANGGOTA Kepolisian Polres Sleman berhasil membekuk dua remaja karena kedapatan membawa senjata tajam. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah didampingi Kapolsek Gamping Kompol Aan Andrianto saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat mengatakan, dua remaja itu tertangkap tangan saat berkeliaran di jalanan dengan membawa senjata tajam.
Kata Deni, saat pelaku berinisial ADS (16) adalah warga Piyungan Bantul, kasusnya saat ini dalam proses hukum Polsek Depok Timur.
Sedangkan pelaku lainnya adalah WG (16) warga Kasihan Bantul dalam penanganan di Polsek Gamping.
“WG diamankan di selatan perempatan Demak Ijo, pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.30 WIB,” jelasnya Jumat (11/12/2020).
Diungkapkannya, saat petugas sedang berpatroli, kami melihat dua remaja berboncengan sepeda motor, terjatuh setelah menabrak pembatas jalan. Setelah kami dekati dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan senjata tajam yang dibawa oleh WG.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Gamping untuk dimintai keterangannya. Hasilnya, polisi menetapkan WG sebagai tersangka karena memiliki dan membawa sajam, sedangkan temannya HI yang memboncengkan dijadikan saksi.
Dijelaskan Deni, terkait penangkapan ADS, pelaku diamankan Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat itu polisi mendapatkan informasi ada dua remaja berboncengan motor mengejar truk sambil mengeluarkan senjata tajam. Pengejaran dilakukan dan kedua remaja salah satunya ADS itu berhasil diamankan dengan barang bukti senjata tajam,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Jounto UU Perlindungan Anak ancaman pidana 10 tahun.
“Proses hukum terhadap GW dan ADS tetap dilanjutkan. Hanya saja karena masih di bawah umur, keduanya tidak ditahan, namun diwajibkan apel seminggu dua kali sambil menunggu proses hukum,” pungkas Deni. (sal/gaf)
Discussion about this post