JAJARAN Satuan Reskrim Polres Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk pria berinisial SND karena diduga melalukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri yakni YEP (18) dan YDP (16).
Perbuatan cabul tersangka dilakukan sejak anaknya yang berinisial YEP berusia 11 tahun atau duduk dibangku kelas 5 SD.
“Kepada YEP pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak tahun 2013 atau anak tersebut duduk dibangku ke 5 SD,” kata Kanit 3 Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta saat jumpa pers, Selasa 21 September 2021.
Lebih lanjut dikatakan Kukuh, sedangkan kepada korban YDP pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 saat korban masih duduk dibangku kelas 4 SD.
“Saat YDP umur 11 tahun pelaku sudah melakukan aksinya itu,” ungkap Kukuh.
Dijelaskannya, pada bulan September 2021 ini adalah perbuatan terakhir yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta itu.
“Terakhir pelaku melakukan aksinya pada September 2021 dengan cara meremas payudara korban. Mulai saat itu korban sudah tidak tahan dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang lain,” tegas Kukuh.
Berawal dari informasi warga, Sat Reskrim Polres Sleman berhasil membekuk pelaku di Sedogan, Merdikorejo, Tempel pada 12 September lalu.
Saat melancarkan aksinya, pelaku merayu korban terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku meremas bagian payudara dan alat kelamin korban.
“Pelaku juga mengiming-imingi uang jajan yang lebih kepada para korban. Asalkan, mereka mau melakukan hubungan badan dengan tersangka,” jelas Kukuh.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (daf/zil)
Discussion about this post