Polres Sleman Bekuk 12 Orang Anggota Geng Motor

PETUGAS Kepolisian dari jajaran Polres Sleman, DI Yogyakarta berhasil membekuk 12 orang anggota geng motor. Penangkapan dilakukan pada Sabtu15 Februari 2020 sekira pukul 02.00 WIB saat unit Opsnal Polres Sleman yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Rudy Prabowo beserta anggota mengamankan sekelompok orang yang diduga membawa senjata tajam di Jalan Ringroad Barat Gamping, Sleman.

“Pada saat melakukan patroli di perempatan Kronggahan, anggota Satgas khusus anti klitih melihat segerombolan orang membawa senjata tajam dari arah Demak Ijo menuju ke arah Jombor,” kata Waka Polres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan, didampingi Kasat Reskrim Rudy Prabowo, dan Kanit Reskrim Ipda Kukuh saat menggelar jumpa pers di Polres Sleman, Minggu 16 Februari 2020.

Dikatakan Kasim Akbar, kemudian petugas mengejar para pelaku ke wilayah kota Yogyakarta dan didapati 2 orang yang diduga merupakan anggota kelompok yang membawa senjata tajam.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan. Setelah itu petugas mendatangi salah satu rumah pelaku yang berinisial Z. Petugas kemudian menyisir rumah pelaku dan menemukan senjata tajam berupa pedang dan celurit. Petugas juga berhasil mengamankan 9 orang yang diduga tergabung dalam kelompok yang membawa sajam tersebut,” jelasnya.

Setelah itu di lakukan introgasi oleh petugas, lanjut Waka Polres, pelaku mengaku telah melakukan pembacokan diwilayah jalan Bantul. Setelah itu pelaku di amankan ke polres Sleman guna dilakukan penyidikan.

“Ke 12 orang tersebut merupakan anggota geng sekolah bernama Ma’arif Garis Keras. Geng tersebut beranggotakan siswa ataupun lulusan dari SMK Ma’arif 1 Yogyakarta,” ucapnya.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  5 unit sepeda motor, satu buah pedang dan celurit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini  12 pelaku harus mendekam ditahanan Polres Sleman dan dikenakan pasal 2 ayat (1)  Undang Undang Darurat Nomor 12  tahun 1951. (kaila)

Exit mobile version