KASAT Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Iptu Dian Kusnawan mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian disertai perusakan berupa 1 unit excavator dan 1 unit artic dan 2 unit mesin cummins pada 20 Oktober 2020 lalu.
Dian menegaskan, Polres PPU profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami akan profesional dalam menangani kasus itu. Selama ini kami hanya terkendala siapa sesungguhnya pemilik barang-barang yang dirusak dan dicuri itu,” ungkap Dian saat dihubungi wartawan Jumat 13 November 2020 malam.
Lebih lanjut Dian menjelaskan, ada dua laporan yang masuk ke Polres PPU terkait peristiwa itu yakni LP dari PT Ena Sarana Energi dan PT Caterpilar.
“LP yang kami tindaklanjuti saat ini adalah dari PT Caterpilar karena mereka bisa menunjukkan barang bukti kepemilikannya,” tegas Dian.
Dian menjelaskan, saat itu pihaknya sempat mengundang PT Ena Sarana Energi.
“Memang kita undang ke Polres Ena Sarana Energi. Namun, saat itu belum ada perwakilannya yang hadir,” tukas Dian.
Terkait barang-barang yang dirusak tersebut Deni mengaku saat ini sudah diamankan ke Polres PPU menggunakan kapal.
“Kita sudah angkut ke Polres barang-barang itu menggunakan kapal. Baru tiba malam ini di Polres,” ucapnya.
Disinggung soal garis polisi atau police line yang melintang pada barang-barang bukti di TKP yang sempat dibuka oleh seseorang Dian mengaku saat ini sedang melakukan penyelidikan.
“Nah, untuk siapa yang membukanya saat ini kami terus melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Disinggung lagi soal diduga pelaku perusakan yang sempat diamankan di Polres PPU dia pun tak membantahnya.
“Memang sempat kami amankan. Saat itu memang ada laporan tapi baru berbentuk pengaduan saja. Kita membutuhkan bukti siapa sesungguhnya pemilik barang-barang yang dirusak dan dicuri itu. Kami tidak sembarangan untuk menahan seseorang harus ada bukti-bukti yang cukup,” jelas Dian.
Iptu Dian kembali menegaskan pihaknya akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus itu.
“Kami profesional kok. Kalau dari kemarin-kemarin sudah ada yang bisa membuktikan siapa pemilik barang itu mungkin tidak akan lama prosesnya,” pungkas Dian.
Sebelumnya, mantan Direktur utama alias Dirut PT Ena Sarana Energi Naldy Nazar Haroen menyayangkan lambannya tindakan Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang hingga saat ini belum menangkap dan menetapkan tersangka pelaku perusakan disertai perampokan aset perusahaan itu berupa 1 unit excavator, 1 unit artic dan 2 unit mesin cummins pada 20 Oktober 2020 lalu.
Diketahui, sekitar 2 tahun lalu Naldy Nazar Haroen telah menjual PT Ena Saran Energi kepada pihak lain. Namun, dalam surat perjanjiannya hingga saat ini Naldy N Haroen masih menjadi pemberi garansi barang yang dirusak tersebut.
Naldy mengatakan, kasus itu tidak bisa disebut pencurain semata. Karena, kata Naldy, jika disebut pencurian itu pemiliknya sedang lengah lantas diambil barang-barangnya.
“Lha ini ada orang banyak. Ada juga polisi disana saat kejadian. Ini bukan pencurian tapi perampokan,” tegas Naldy.
Dirinya menyebut, peristiwa yang terjadi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim itu sudah dilaporkan ke Polres PPU oleh Erik Ismail bin Hasan pada tanggal 20 Oktober. Tak hanya Erik, pihak leasing PT Cartepilar Finance juga telah melapor ke Polres tanggal 5 November.
“Kami menyayangkan lambannya Polres PPU dalam menangani kasus ini. Padahal, saya mendapat kabar jika pelakunya pernah ditangkap. Namun sayangnya, pelaku dilepaskan lagi,” ujar Naldy Haroen dalam rilis tertulis di Jakarta, Jumat 13 November 2020.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menambahkan, peristiwa itu bukanlah dugaan tetapi tangkap tangan di lapangan. Dimana, ada seorang penjahat pelaku kriminal sedang melakukan tindakan.
“Sudah seharusnya polisi langsung menangkap dan menahan pelaku. Polisi sudah bisa langsung meningkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada barang bukti dan langung diberi garis polisi atau poice line,” tambah Naldy.
Naldy menyesalkan kenapa para pelaku setelah di tangkap polisi justru dilepaskan lagi.
“Dan pada keesokan harinya mereka (pelaku) datang ke lokasi membawa tongkang LCT untuk mengangkut barang-barang yang sudah di police line itu”.
Masih menurut Naldy, sikap polisi saat itu cenderung diam. Padahal barang bukti itu sudah diberi police line. Namun, dibongkar oleh pelaku.
“Sayangnya tidak ada tindakan hukum pencegahan dari Polres setempat. Padahal malam harinya LCT itu sudah dilaporkan hilang. Kami tidak tahu sampai sekarang barang itu ada dimana,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, lanjut Naldy, kami tidak tahu harus melapor ke siapa lagi. Kami merasa polisi yang seharusnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat malah tidak hadir dalam peristiwa ini.
“Dengan kejadian ini kami meminta Mabes Polri untuk dapat mengusut serta menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi menjaga profesional polisi,” katanya.
Sikap Polres PPU yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu, masih kata Naldy, akan memperburuk citra daerah tersebut yang kini sudah ditetapkan sebagai calon ibukota RI yang baru.
“Pertanyaan kami ada apa sebetulnya aparat kepolisian di Penajam calon ibukota RI itu,” ucap dia.
Jika dalam waktu dekat polisi tidak bisa menangkap pelaku yang jelas-jelas depan mata, masih kata Naldy, dirinya akan melaporkan tindakan yang diduga tidak profesional aparat polisi itu ke Propram Mabes Polri.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan melapor ke Propam Mabes Polri,” pungkasnya. (tan/zal)