SATUAN Lalu Lintas Polres Pekalongan, Jawa Tengah membentuk “Tim Aksi” (Anti Knalpot Racing) untuk memburu para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau blombongan.
Pembentukan tim tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot racing pada kendaraan yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
“Tim aksi ini beranggotakan 25 personel dari masing-masing Unit Sat Lantas Polres Pekalongan yang telah diseleksi secara ketat dan memenuhi kriteria seperti berdinas di Sat Lantas minimal 2 tahun, pendidikan terakhir S1 dengan gelar Sarjana Hukum, memiliki sertifikat penyidik dan memiliki sikap serta perilaku yang baik,” ucap Kasat Lantas AKP Munawwarah, Sabtu 15 Januari 2022.
Lanjutnya, nantinya tim ini akan melakukan patroli dan razia knalpot bising di tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpulnya para biker. Mereka yang tertangkap, sepeda motornya langsung kami amankan di Mapolres, dan baru bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang orisinil (asli).
“Kegiatan ini kita lakukan dengan tujuan agar masyarakat dalam hal ini adalah pemilik serta pengendara sepeda motor dapat mematuhi aturan yang berlaku, tidak meresahkan masyarakat karena bunyi bising dari knalpot yang tidak standar,” ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan, cara ini dianggap cukup berhasil. Karena jumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising sudah semakin berkurang dari hari ke hari.
Untuk itu, meminta syarakat untuk melapor, apabila menjumpai masih adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
“Mari kita jaga toleransi sesama pengendara, dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising terlalu berlebihan atau tidak sesuai standard sehingga mengganggu pengendara lain maupun masyarakat,” tuturnya.
Tim aksi ini akan terus melakukan perburuan terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising.
“Kami akan terus melakukan razia knalpot bising, agar wilayah Kab. Pekalongan benar-benar bebas knalpot bising,” pungkasnya. (sep/korl)
Discussion about this post