POLRES Kulonprogo berhasil menyita 102 minuman keras atau miras dari berbagai jenis. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di Kulonprogo terutama menjelang pemilihan Lurah.
“Razia dilakukan didaerah Kulwaru Wates, Kedundang, Temon, Dusun Ngrandu, Desa Triharjo, Wates. Dusun Karangwuni Wates, Desa Tirtorahayu Galur, Kauman Tirtorahayu, Galur. Ada juga didaerah Milir, Desa Kedungsari, Pengasih, Pasar Yemon. Dusun Kaliwangan kidul, Temon Kulon, Temon, Dusun Banaran, Demangrejo, Sentolo, Jalan Dandeles, Dusun III Desa Bugel, Panjatan, Dusun Jetis Gerbosari Samigaluh, Dusun I, Ngestiharjo Wates, Dusun Semagung, Banjaroyo, Kalibawang, Padukuhan Kedondong, Banjararum, Kalibawang, Dusun Pripih, Desa. Hargomulyo, Kokap, Dusun Karanggede, Jatimulyo, Girimulyo. Hasilnya kita sita sebanyak 102 botol miras,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini, didampingi Kasat Narkoba Iptu Iswanto dan Kasubag Humas Iptu I Nengah Jeffry saat jumpa pers Minggu 24 Oktober 2021.
Menurutnya, pemilik atau penyimpan miras tersebut dikenakan ancaman hukuman Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo No. 11 Tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan atau minuman memabukkan.
“Kami menghimbau masyarakat menjauhi miras tersebut karena bisa merusak syaraf, kesehatan serta lingkungan sekitar. Sehingga dapat mengundang gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (daf/zil)