Polres Kulonprogo Bekuk Wanita Berkedok Perjalanan Umrah

SEORANG perempuan berinisial DS (31) dibekuk jajaran Reskim Polres Kulonprogo lantaran diduga melakukan penipuan berkedok umrah dan wisata religi dengan total mencapai lebih dari Rp 58 juta.

Perempuan asal Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul ini ditangkap pada hari Sabtu (14/8/2021), pukul 18.00 WIB.

“Terhadap pelaku sudah diamankan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Kulon Progo,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini, kemarin.

Menurut Kapolres, dalam kasus ini tiga warga Kulon Progo sudah melapor sebagai korban penipuan yang dilakukan DS.

“Salah satunya adalah Siti Aminah (42), seorang ASN dari Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo,” tambahnya.

Dikatakan Kapolres, Siti sebenarnya mengenal DS sebagai pemasok susu. Ia menawarkan pengurusan paket umrah tahun lalu.

“Siti bersedia dan menyerahkan tunai Rp 14 juta pada DS untuk umrah bersama suaminya. Program umrah diklaim berlangsung hingga Desember 2020, namun DS tidak memberi kabar. Pelaku pun sampai gerebek di kontrakannya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, awalnya, DS bersedia mengganti uang korban. Namun, belakangan DS kemudian menghilang.

Akhirnya, Siti pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Bahwa pelaku dengan sengaja melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan program umrah,” pungkas Kapolres. (trik/zil)

Exit mobile version