Polres Kulonprogo Bekuk 4 Garong Ayam Senilai Rp59 Juta

Salah satu pelaku pencurian ayam saat diamankan Satreskrim Polres Kulonprogo. @fotoist

SATRESKRIM Polres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membekuk 4 orang garong anak ayam yang beraksi di Dusun Taruban Kulon, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo Jumat 2 Juli kemarin.

Gerombolan garong itu yang dibekuk tim Mawar Polres Kulonprogo itu adalah Dino Diantara, Yogi Adita, Wisnu Wibowo dan Agus Setiawan alias Tepleng. Keempatnya tak berdaya saat dibekuk dirumahnya masing-masing dan digelandang ke Mapolres Kulonprogo.

Kapolres Kulonprogo AKBP Tartono melalui Kasubbag Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, pelaku pencurian yang bernama Dino Diantara merupakan memiliki peran utama dalam aksi itu.

Jeffry mengatakan, pencurian tersebut diketahui pada Jumat 2 Juli sekira pukul 07.30 WIB saat seorang karyawan ingin memberi makan. Karena, melihat ada yang kejanggalan kemudian ia memberitahukan ke pemilik yang bernama Dicky Kurniawan bahwa banyak ayam yang hilang.

“Mendengar kabar itu korban datang ke kandang dan mengecek dan menemukan banyak ayam yang hilang. Dan langsung melapor ke Polsek Sentolo,” ujar Jeffry kepada Inilah Jogja, Sabtu 3 Juli 2021.

“Korban mengaku kehilangan ayam petelur sebanyak 984 ekor senilai Rp 59 juta yang berumur 14 minggu”.

Menerima adanya laporan pencurian tersebut, petugaspun langsung bergerak cepat. Setelah melakukan pengecekan dan olah TKP dapat diperoleh analisa para garong masuk pada malam hari.

“Ayam itu diangkut menggunakan kendaraan mobil bak terbuka dengan pelaku lebih dari satu orang. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya bekas ban mobil didepan kandang 2 buah keranjang ayam yang tertinggal di TKP,” ungkap Jeffry.

Akhirnya, pada Sabtu dini hari tadi petugas berhasil membekuk 4 pelaku pencurian yang mempunyai peran berbeda.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa; satu unit mobil Mitsubishi 110 PS dengan nomor polisi AB 8237 PV, uang tunai Rp 5.675.000, mobil Mitsubishi L 300 nomor polisi AB 8391 KC yang digunakan untuk sarana mencuri, 20 kotak kramba dan 520 ekor ayam petelor hasil curian.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Sentolo untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian I Nengah Jeffry Prana Widyana. (zal/lif)

Exit mobile version