POLRES Kulonprogo membekuk 3 pemuda yang terlibat kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada 1 Februari 2020.
Saat itu, yang menjadi korban penganiyaan adalah Marsudi (43) warga Banjararum, Kalibawang dan M Apriyanto.
“Korban disabet menggunakan pedang dan dipopor dengan senapan angin. Para tersangka mengira korban adalah musuh anak buahnya,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry kepada Inilah Jogja Rabu 2 September 2020 malam.
Dijelaskan Jeffry, tiga orang tersangka penganiayaan yakni; Caesar Arya Kusuma warga Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta yang ditangkap Polres Kulonprogo pada 25 Agustus. Tersangka kedua, yakni Santang Yulianto warga Minggir Sleman meyerahkan diri ke Polda DIY pada 13 Februari 2020.
Lantas tersangka ketiga, lanjut Jeffry adalah Abraham Brian Erlangga (26) warga Sidoagung Godean yang ditangkap Polres Kulonprogo pada 18 Februari.
Jeffry menceritakan, para tersangka pada tanggal 1 Februari menyabet M Apriyanto sekira pukul 18:30 WIB di kawasan Jatisrono, Nanggulan yang mengkibatkan luka robek pada bagian lengan kanan.
“Lantas sekira pukul 19:30 WIB pelaku juga melakukan pengeroyokan terhadap Marsudi di kawasan Ngemplak, Nangggulan yang mengakibatkan luka pada bagian kepala sebelah kiri belakang karena dipopor menggunakan senapan angin,” ujarnya.
Para tersangka, menurut Jeffry dikenakan pasal 170 atau 351 KUHP tetang penganiayaan. “Untuk anacaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tan/fila)