Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Kulonprogo Bekuk 3 Pelaku Penganiayaan

2 September 2020
1 min read
0
Polres Kulonprogo Bekuk 3 Pelaku Penganiayaan

POLRES  Kulonprogo membekuk 3 pemuda yang terlibat kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada 1 Februari 2020.

Saat itu, yang menjadi korban penganiyaan adalah Marsudi (43) warga Banjararum, Kalibawang dan M Apriyanto.

“Korban disabet menggunakan pedang dan dipopor dengan senapan angin. Para tersangka mengira korban adalah musuh anak buahnya,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry kepada Inilah Jogja Rabu 2 September 2020 malam.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Dijelaskan Jeffry, tiga orang tersangka penganiayaan yakni; Caesar Arya Kusuma warga Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta yang ditangkap Polres Kulonprogo pada 25 Agustus. Tersangka kedua, yakni Santang Yulianto warga Minggir Sleman meyerahkan diri ke Polda DIY pada 13 Februari 2020.

Lantas tersangka ketiga, lanjut Jeffry adalah Abraham Brian Erlangga (26) warga Sidoagung Godean yang ditangkap Polres Kulonprogo pada 18 Februari.

Jeffry menceritakan, para tersangka pada tanggal 1 Februari menyabet M Apriyanto sekira pukul 18:30 WIB di kawasan Jatisrono, Nanggulan yang mengkibatkan luka robek pada bagian lengan kanan.

“Lantas sekira pukul 19:30 WIB pelaku juga melakukan pengeroyokan terhadap Marsudi di kawasan Ngemplak, Nangggulan yang mengakibatkan luka pada bagian kepala sebelah kiri belakang karena dipopor menggunakan senapan angin,” ujarnya.

Para tersangka, menurut Jeffry dikenakan pasal 170 atau 351 KUHP tetang penganiayaan. “Untuk anacaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tan/fila)

Tags: penganiayaanpolres kulonprogo
ShareTweetSend

Related Posts

Ngeri…4 Orang Dipukul Hingga Disundut Rokok
Headline

Kepala Badan Kepegawaian Bursel jadi Korban Penganiayaan

19 April 2025
Ngeri…4 Orang Dipukul Hingga Disundut Rokok
Headline

Viral Pegawai Toko Diduga Dianiaya Anak Bos

16 Desember 2024
Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan
Bantul

Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan

13 Desember 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja