Polres Kulonprogo Amankan Ratusan Pilkopo

Kasat Narkoba Polres Kulonprogo, DI Yogyakarta AKP Iswanto saat jumpa pers dikantornya, Rabu 16 Februari 2022. @ foto InilahJogja

SEBANYAK 294 butir pil koplo jenis Yarindo dan ratusan botol miras dari berbagai merk berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kulonprogo, DI Yogyakarta dari bulan Desember 2021 hingga Januari 2022.

Barang haram tersebut diamankan dari para tesangka dengan lokasi berbeda yang ada di wilayah Kulonprogo.

Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Iswanto mengatakan, delapan orang tersangka ditetapkan dalam kasus narkoba pil koplo tersebut.

“Delapan orang tersangka adalah AS alias Poteng (23) warga Lumberejo, Jatirejo, Lendah, Kulonprogo, ARS (26) warga Brosot, Galur, Kulonprogo, DDP alias Londo (23) warga Banaran, Galur, Kulonprogo, DP (25) warga Paten, Trimurti, Srandakan, Bantul, TH (24) warga Kedondong, Banjararum, Kalibawang Kulonprogo, SMH, ATP (20) warga Sorotanon, Banjararum, Kalibawang Kulonprogo dan AP (24) warga Klebengan, Caturtunggal, Depok, Sleman,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffy dalam rilis kasus Rabu 16 Februari 2022.

Ia melanjutkan, selain itu Satres Narkoba juga mengamankan 234 botol miras berbagai merk dan oplosan dari berbagai tempat.

“Untuk miras kami tetapkan tersangka sebanyak empat orang,” jelasnya.

Untuk para tersangka psikotropika kami jerat pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Sedangkan untuk minuman keras dikenakan pasal 11 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 tahun 2008,” pungkasnya. (zil/kif)

Exit mobile version