Polres Bogor Bekuk 14 Tersangka Peredaran Narkotika

POLRES Bogor berhasil membekuk 14 tersangka dari 11 kasus peredaran Narkotika yang berhasil di ungkap di wilayah Kabupaten Bogor.

Sat Narkoba Polres Bogor kembali berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra Mulyana S.H., S.I.K, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/06/2021)

Dirinya mengungkapkan dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu dua pekan tersebut, berhasil membongkar 11 kasus peredaran Narkotika dan 14 Tersangka berhasil di amankan.

Dari pengungkapan yang di lakukan, sambung Kasat, tersangka MO (22), IA (25), RJ (24) mengedarkan barang-barang terlarang tersebut dengan cara menjajakannya Melalui media sosial Instagram dengan akun Vegetarian.Idn.

“Para tersangka tersebut mengantar barang – barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel. dimana dari pengakuan para tersangka, barang – barang yang akan di edarkan tersebut bahannya di dipesannya melalui media sosial Instagram dengan nama akun Milkway,” tulisnya dalam keterangan resmi.

 

 

Untuk diketahui, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah MO (22), IA (25), RJ (24), JP (27), DS (45), RI (21), DF (38), RM (36), TM (27), MT (30), EA (34), NW (20), WH (40), dan BR (22) Dimana dari total 14 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat satu tersangka diantaranya yaitu DS merupakan seorang residivis.

Atas 11 kasus yang berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Bogor tersebut pun berhasil mengamankan barang bukti Narkotika dari berbagai Jenis yaitu sabu-sabu seberat 42,02 gram, ganja 167,16 gram, tembakau sintetis 2,2 kilogram, dan Obat- obatan sediaan Farmasi seperti Tramadol 1.391 butir, Hexymer 719 butir, serta Trihex 1.188 butir.

Akibat perbuatannya tersebut sebanyak 10 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus Juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

Sementara itu bagi satu tersangka lainnya yaitu DS (45) yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah. (***)

Exit mobile version