POLISI mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (miras). Ketiganya masing-masing ERY (26) warga Berbah Sleman, EJP (34) warga Sanden Bantul dan EH (34) warga Bambanglipuro Bantul.
“Pelaku kita amankan karena membuat resah dengan membawa miras,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis 31 Oktober 2024.
Jeffry memaparkan, penangkapan pelaku berawal saat petugas gabungan Sat Samapta Polres Bantul dan Polsek Kretek mendapat informasi dari masyarakat saat melakukan razia miras.
“Ketiganya kita amankan di sebuah warung sate saat razia miras di wilayah Kretek Bantul,” jelas Jeffry.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu botol miras merk vodka.
Tiga orang yang terlibat membawa miras tersebut, kemudian didata dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Polres Bantul dan jajarannya akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.
Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Dengan dilakukannya razia minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras,” kata Jeffry.
Jeffry juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.
“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” terang Jeffry. (ufi/sil)