Polres Bantul Tangkap Residivis Curat Lintas Provinsi

Kapolres Bantul AKBP Ihsan didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat menggelar jumpa pers di Aula Wira Pratama Mapolres Bantul, Senin (14/6/2021). @fotoint

PETUGAS Satreskrim Polres Bantul menangkap  B (31 ) dan S (27), keduanya asal Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang diduga kuat telah melakukan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Ruko Jogja Jam yang beralamatkan di Jalan Parangtritis Km 7 Pangungharjo Sewon.

Keduanya ditangkap di sebuah kos di daerah Umbulharjo Kota Yogyakarta.

“Kami menangkap kedua tersangka pada Jumat (11/6) setelah mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar toko jam tersebut,” jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat menggelar jumpa pers di Aula Wira Pratama Mapolres Bantul, Senin (14/6/2021).

Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 lalu. Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok toko tersebut. Tersangka lalu masuk ke dalam toko dan menggasak puluhan jam tangan berbagai merk.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka sengaja datang dari Makassar ke Yogyakarta untuk melakukan pencurian. Keduanya berencana melakukan aksi pencurian dalam kurun waktu satu minggu di Yogyakarta. Ada atau tidaknya hasil, selanjutnya akan kembali ke Makassar.

“Saat diamankan petugas, kedua tersangka hendak pulang ke Makassar, beruntung petugas kami berhasil mendahuluinya,” papar Ihsan.

Dari pemeriksaan, B dan S diketahui telah melakukan tindakan serupa di lima TKP berbeda di wilayah hukum Polres Bantul dan dua TKP di wilayah Kota Yogyakarta.

“Dapat dikatakan bahwa kedua tersangka merupakan spesialis curat lintas provinsi, dan keduanya juga merupakan residivis dalam kasus yang sama,” imbuh Ihsan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan jam tangan dengan berbagai merk, 2 buah alat pencongkel ban mobil, 2 buah obeng, 4 buah kunci L dan 3 buah potong gunting.

Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Mio dan helm yang digunakan sebagai sarana.

”Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tandas Ihsan. (trib/yus)

Exit mobile version