Polres Bantul Tangkap 3 Pelaku Perusakan Mobil Mercy

Tiga orang tersangka atas kasus penganiayaan dan perusakan mobil jenis Mercy pada Kamis 27 Januari 2022. Ketiganya dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Yogyakarta Sabtu 29 Januari 2022. @ foto Istimewa

POLRES Bantul, DI Yogyakarta membekuk tiga orang dalam kasus penyerangan dan perusakan mobil Mercedes Benz atau mobil Mercy pada Kamis (27/1/2022) lalu. Diketahui, mobil Mercy itu kendarai GW warga Magelang, Jawa Tengah.

Ketiganya adalah, ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah dan MDK (21) warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman dan CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

“ATW (22) dan MDK (21) ini adalah korban tabrak lagi namun ikut melakukan perusakan. Sedangkan CP adalah seorang warga yang terprovokasi dan turut melakukan perusakan,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Sabtu (29/1/2022).

Ihsan menyebut, ketiganya telah diamankan pada Jumat (28/1/2022) malam dan kini telah ditahan di Mapolres Bantul.

“Atas kasus perusakan ini, kami tidak tinggal diam. Kami melakukan penyelidikan pelaku berdasarkan saksi di TKP. Kami juga mengambil rangkuman video-video yang beredar yang dapat menunjukan muka pelaku termasuk CCTV,” terangnya.

Kapolres Bantul mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku ATW naik di atas kap mobil dan memukul kap mobil, tersangka juga menendang dan memukul pengemudi mobil.

“Pelaku tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa jadi korban tabrak lari. Kemudian mengejar dan melampiaskannya dengan pengeroyokan dan perusakan,” jelasnya.

Kata Ihsan, MDK yang juga merupakan korban tabrak lari juga melakukan perusakan mobil yang mengakibatkan pecahnya kaca mobil.

Sementara tersangka berinisial CP ikut memukul menggunakan plat nomor mobil ke kaca bagian belakang sehingga pecah.

Menurutnya, CP ini bukan merupakan korban tabrak lari. Dia terprovokasi teriakan maling. Tidak tahu apa-apa, nimbrung ikut melakukan perusakan.

“Mohon maaf tidak ada alasan. Anda melakukan perusakan tetap kami jerat persangkaan 170 KUHP dan kami akan tahan,” tegasnya.

Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dan perusakan mobil Mercy Kamis 27 Januari 2022 lalu. @ foto InilahJogja

Dia menambahkan, saat ini petugas kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Dia menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan termasuk mencari teman-teman dari petugas parkir yang melakukan pengejaran.

Sementara petugas parkir dalam kasus tersebut tidak turut mengejar dan untuk sementara masih berstatus saksi.

“Ini akan terus berkembang. Ada indikasi pelaku berjumlah 6 orang lebih,” ucapnya.

Kronologi Perusakan Mobil

Kapolres Bantul memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/1/2022) tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika pengemudi mobil bernama GW (40) warga Magelang pada Kamis (27/1/2022) berhenti secara mendadak di depan restoran cepat saji di daerah Niten, Kapanewon Sewon, Bantul.

Saat itu petugas parkir yang sedang mengatur mobil kaget dan menggebrak kap mobil yang dikendarai GW.

“Pengemudi mobil sempat turun dari mobil dan cekcok dengan petugas parkir tersebut. Saat itu teman-teman petugas parkir datang, pengemudi ketakutan dan melarikan diri,” ujar Kapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022).

Rombongan teman dari petugas parkir itu pun mengejar GW.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut GW menyerempet tiga pengendara sepeda motor dan akhirnya diteriaki maling.

Pengejaran itu terhenti di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Di sanalah terjadi perusakan mobil Mercy dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil oleh beberapa orang.

“Kasus ini ada dua peristiwa, pertama adalah tabrak lari atau laka lantas. Sudah kami tangani dan melakukan pemeriksaan pihak yang menabrak maupun yang ditabrak. Dalam kasus ini kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Membuat surat kesepakatan, dan penabrak mengganti seluruh kerusakan,” papar Kapolres.

“Kemudian untuk peristiwa keduanya lanjutan tabrak lari. Karena yang merasa ditabrak tidak terima kemudian mengejar pelaku. Dan beberapa masyarakat ikut terprovokasi karena ada yang meneriakan maling. Masyarakat ikut mengejar dan tepatnya di perempatan Tamantirto. Kendaraan berhenti dan di situlah terjadi kasus pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa orang yang sebagian sudah diamankan,” pungkas Ihsan. (had/trib)

 

Exit mobile version