PRIA berinisial AS (44) warga Srandakan, Bantul diringkus polisi lantaran menyebarkan berita yang menimbulkan ujar kebencian di media sosial.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, pada Senin (7/11) lalu pelaku telah melakukan tindakan yang diduga bertentangan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Dimana terlapor telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” katanya, Rabu 9 November 2022.
Menurutnya, kejadian bermula pada Senin lalu sekira pukul 20.00 WIB didapati video yang berisi ujaran kebencian terhadap keluarga besar alm. KH. Maksum Djauhari, Keluarga Besar Ponpes Lirboyo Kediri dan Keluarga Besar Pagar Nusa.
“Keesokan harinya, Unit Reskrim Polsek Srandakan bersama Bhabinkamtibmas Desa Poncosari mencari dan menemukan pemilik akun YouTube Pagar Nusa dengan wajah sesuai dengan foto profil akun,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, terlapor telah mengakui telah membuat konten tersebut.
“Selanjutnya terlapor diamankan ke Polsek Srandakan, namun dikarenakan kondisi sulit berkomunikasi. Saat pelaku masih dalam observasi di Sarjito,” pungkasnya. (lik/gaf)
Discussion about this post