TUJUH orang pengutil minimarket lintas provinsi dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bantul. Sebelumnya, mereka telah mengutil salah satu toko di Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul pada tanggal 22 Februari lalu.
Atas kejadian itu, korban kehilangan 16 dus susu formula seharga Rp 2,3 juta.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, sindikat ini menyasar susu formula hingga keju dalam kemasan kaleng.
“Merasa dirugikan, pihak toko tersebut melaporkannya ke polisi dan berlanjut dengan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi meringkus 7 pelaku di Salatiga, Jawa Tengah,” ujar Ihsan, Jumat 4 Februari 2022.
Menurutnya, setelah mendapat laporan anggota melakukan olah TKP dan melakukan pengecekan CCTV termasuk saksi-saksi penjaga toko saat kejadian.
“Dari lidik sejak 22 Februari, tepatnya 24 Februari anggota membuntuti satu kendaraan yang diduga milik sindikat ini dari CCTV,” ujarnya.
Akhirnya, kata dia, di Salatiga 7 pelaku dapat diamankan, jadi diamankan di Salatiga, Jawa Tengah. Selain itu saat ditangkap mereka ternyata baru saja beraksi atau mengutil di tempat lain,” imbuh Ihsan.
Polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi wilayah Jakarta.
“Petugas juga mengamankan dua tas yang digunakan sindikat ini untuk memasukkan barang curiannya, serta beberapa dus susu formula dengan berbagai merk, beberapa kaleng keju, hingga selai,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketujuh orang yang diamankan merupakan rekan satu kosan di Jakarta. Ihsan mengungkap, ketujuh orang tersebut memiliki tugas masing-masing saat beraksi.
“Pertama EDA (47) perempuan, warga Demak Jateng, perannya ketua sindikat, dia yang rambut pirang. YD alias Ati (36) perempuan, warga Surabaya, Jatim perannya ambil barang dengan modus dimasukkan baju dan tidak lewat kasir,” ujarnya.
Selanjutnya STN (51) perempuan, warga Grobogan, Jawa Tengah dengan peran sama mengambil barang lalu memasukkannya ke dalam baju dan keluar tanpa melewati kasir. Sedangkan HW (37) warga Surabaya, Jawa Timur berperan mengambil barang dan NSC (28) alias Nopel warga Jatinegara, Jakarta Timur berperan membawa tas dan memasukkan barang-barang yang dicuri rekan-rekannya ke dalam mobil.
“Keenam RDU (35) alias Bejo, Surabaya Jawa Timur, perannya ikut memasukkan barang ke dalam mobil. Ketujuh SMT (33) alias Son, warga Johar Baru, Jakarta Pusat, penyewa mobil merangkap driver,” ucapnya.
Pelaku ada dari Jakarta, Jawa Tengah hingga Jawa timur dan mereka ini ternyata satu kos-kosan di Jakarta sejak 2021. Jadi setelah menyusun rencana di lalu mereka ke Jateng dan Yogyakarta. Selain itu mereka ada home base di rumah EDA
Selama perjalanan ke Jogja itulah mereka menggasak 3 toko dan swalayan Bantul. Selain toko di Kalurahan Wirokerten Banguntapan, kawanan pengutil ini juga beraksi dua swalayan di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul.
“Sehingga mereka ini adalah sindikat kejahatan lintas provinsi dengan modus atau spesialis pencurian dengan pemberatan target toko swalayan. Kenapa lintas provinsi? Karena TKP-nya di Sleman ada, Salatiga ada dan di Bantul ada,” katanya.
Ihsan juga mengungkapkan, modus sindikat ini berpura-pura menjadi pembeli di toko maupun swalayan yang disasar. Setelah memastikan situasi dan kondisi toko atau swalayan memungkinkan mereka lalu beraksi.
Uniknya, saat beraksi untuk yang perempuan mengenakan hijab berukuran besar. Hal itu untuk menutupi perut yang berisi barang hasil curian di toko atau swalayan.
“Modusnya mendatangi toko untuk pura-pura beli dan jika dirasa pengawasan tidak ketat mereka langsung beraksi. Nah, setiap beraksi yang perempuan mengenakan jilbab besar, karena pakai jilbab jadi tidak kelihatan saat barang dimasukkan perut,” ujarnya.
Menyoal motif, Ihsan mengaku sindikat ini terbelit masalah ekonomi. Pasalnya beberapa hasil curian telah dijual dan uangnya dibagi-bagi.
“Dari pengembangan bisa menyita barang bukti yang sebagian besar sudah dijual. Sehingga motifnya untuk kebutuhan sehari-hari, karena dari keterangan rata-rata mereka dari kampung dan merantau di Jakarta,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketujuh orang itu disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (trib/zil)