SATLANTAS Polres Bantul bersama Jasa Raharja Bantul, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan sosialisasi bahaya kereta kelinci kepada penyedia jasa pembuatan kereta kelinci.
Sosialisasi dilaksanakan dengan mendatangi bengkel tempat penyedia jasa pembuatan kereta kelinci yang berada di Piyungan, Bantul belum lama ini.
Kanit Keamanan dan Keselamatan, Satlantas Polres Bantul Ipda Bekti Budi menyampaikan, tujuan kegiatan ini demi keselamatan masyarakat.
“Kami memberikan imbauan dan edukasi kepada para penyedia jasa pembuatan kereta kelinci dan pemilik kereta kelinci untuk menghentikan operasional kereta kelinci di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya, Selasa 21 November 2023.
Kendaraan kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Bantul, tambahnya, rata-rata tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, lanjut dia, kereta kelinci juga tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan,” tambahnya.
Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain.
“Oleh karena itu, kami melalui Unit Kamsel memberikan imbauan dan pelarangan. Kedepan kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan,” ungkap Bekti.
Meski demikian, pihaknya tidak melarang dengan adanya kehadiran kereta kelinci apabila kereta tersebut diperuntukkan untuk layanan tempat-tempat wisata dan tidak digunakan di jalan raya atau tergabung dengan jalan-jalan lain.
“Kepada masyarakat Bantul saya berharap bantuan untuk kepolisian khususnya Satlantas Polres Bantul, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kecelakaan akibat dari kereta kelinci yang dioperasikan di jalan raya,” tutup Bekti.
Sementara itu, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota, mengatakan, kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, tidak di jamin Jasa Raharja.
“Masyarakat harus memilih menggunakan alat transportasi yang nyaman aman, dan tentunya wajib lunas pajak kendaraan bermotor, teregister di Samsat dan lunas SWDKLLJ,” terang Teguh.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Wahyu Tri Wicaksono menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.
“Dalam UU LLAJ juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis. Sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.,” paparnya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, larangan kereta kelinci tersebut sudah sesuai penegakkan hukum Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kata dia, ada beberapa faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci ini beroperasi.
Jeffry menjelaskan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan,” ujar Jeffry.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
“Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Jeffry mengatakan, pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.
Pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.
“Kita melarang karena peduli keselamatan, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas,” terang dia.
Selain itu, kata Jeffry, apabila terjadi laka lantas, korban tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Jeffry menuturkan, diharapkan bagi para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Pihaknya hanya bisa saling mengingatkan apabila sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan lalu lantas, pasti akan memakan banyak korban.
“Apabila kereta kelinci mau operasional, silakan di tempat wisata,” terang Jeffry.
Akan tetapi, pada saat perjalanan menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat.
“Saat perjalanan dari rumah menuju tempat wisata, kami tekankan jangan ada penumpangnya karena sangat membahayakan,” imbuh dia.
Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain.
“Oleh karena itu, apabila ke depannya larangan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penindakan,” tegasnya. (ifa/tia)