Polres Bantul Belum Tetapkan Tersangka Kasus Miras Oplosan

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry. @ foto InilahJogja

HINGGA saat ini Polres Bantul, DI Yogyakarta belum menetapkan tersangka dalam kasus minuman keras alias miras yang menewaskan tiga orang.

Saat ini, kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang menewaskan Muhammad Ihsan, Daniel Krismanto dan Ida Rusmanto itu.

“Seperti yang saya sampaikan di awal, Polsek Jetis mengamankan 1 terduga penjual miras berinisal Bobon. Namun keterangan dari Bobon sudah lama tidak menjual miras,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Senin malam 17 Oktober 2022.

Ia menegaskan, kepolisian masih bekerja keras untuk mengusut tersebut hingga tuntas.

“Tentu kami profesional dan akan mengusut kasus itu sampai tuntas,” pungkasnya.

Kejadian maut yang mengakibatkan nyawa melayang dengan sia-sia itu bermula pada Jum’at tanggal 13 Oktober lalu saat lima orang bernama Muhammad Ihsan, Daniel Krismanto, Kasihono (42), Ida Rusmanto alias Kacuk (37) dan Adam (21) warga Puton, Kalurahan, Trimulyo, Jetis, Bantul pesta minuman keras.

Tiga orang dinyatakan tewas usai menenggak miras itu yakni; Muhammad Ihsan, Daniel Krismanto dan Ida Rusmanto. (fik/zil)

Exit mobile version