TIGA pelaku pencurian mobil di Madugondo, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diringkus polisi.
Sebelumnya aksi komplotan itu kepergok korbannya dan sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku, korban, dan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono mengatakan, kejadian bermula saat saksi D (32) sedang berada di dalam rumah mendengar suara mobil yang menyala pada Rabu 2 Oktober dini hari sekitar pukul 01.30 Wib.
“Setelah menengok lewat jendela kamar, saksi melihat di dalam mobil ada orang merokok dan sedang berusaha memundurkan mobil,” kata Margono saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin 7 Oktober 2024.
Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Piyungan. Mendapat laporan itu polisi dan saksi berupaya mencari keberadaan mobil.
“Saksi beserta anggota Polsek Piyungan mengejar dan mengikuti mobil hingga akhirnya satu pelaku tertangkap di daerah Ceper, Klaten, Jawa Tengah,” ucapnya.
Adapun pelaku adalah inisial RCM (22), warga Progowati, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil hasil curian pelaku.
Lebih lanjut, polisi melakukan pengembangan dan ternyata RCM mengaku beraksi bersama dua orang rekannya. Berbekal informasi itu, polisi langsung meringkus dua pelaku lainnya.
“Dari pengembangan di Magelang akhirnya diamankan lagi dua orang pelaku,” ujarnya.
Keduanya, kata Margono, adalah inisial AJ (23) dan RRA (23) yang merupakan warga Sukorejo, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Saat beraksi, pelaku memakai kunci palsu.
“Tapi pelaku ini pakai kunci palsu,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (usi/kuf)