Polres Bantul Bekuk Pemuda Ini Karena Narkoba

SATRES Narkoba Polres Bantul kembali mengamankan terduga penyalahgunaan narkoba. Kali ini mereka berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan transaksi jual beli narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada mengungkapkan setelah kemarin meringkus dua orang pemuda asal Kapanewon pandak, mereka kembali meringkus AP (21) pemuda asal Kapanewon Dlingo. Pemuda ini terbukti membeli obat terlarang dari seseorang.

“Dia kami amankan di Rejosari Kalurahan Jatimulyo, Jumat (15/1/2021) malam,” ungkap Archie, Minggu (17/1/2021) ketika dikonfirmasi.

Archye mengatakan penangkapan AP tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di Kapanewonan Dlingo, wilayah Bantul yang letaknya paling jauh dari kota Bantul.

Dengan membawa surat perintah, tim Sat Res Narkoba langsung menuju alamat yang dimaksud. Setelah itu sekira pukul 21.30 WIB mereka melakukan penyelidikan di wilayah di Padukuhan Rejosari, Desa Kalurahan Sidomulyo.

Sekira pukul 22.00 WIB mereka melihat 2 (dua) orang sedang melakukan transaksi di sebuah rumah. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya di rumah tersebut. Keduanya adalah Subekti Tri Widiatmoko warga Rejosari dan AP.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus paket warna merah,” paparnya.

Bungkusan kardus warna merah tersebut tertulis penerimanya adalah AP. Setelah itu pihaknya meminta agar keduanya membuka 1 (satu) buah kardus berlakban coklat tersebut. Dan didalamnya terdapat 1 (satu) toples warna putih bertuliskan Hexymer 2 Teihexyphenidyl sebanyak 1.000 butir pil berwarna kuning berlambang mf.

Selain itu juga ditemukan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 Tablet 1mg. Saat itu bungkusan warna silver tersebut dibawa oleh AP. Dalam pemeriksaan, AP mengaku akan mengedarkannya.

“AP sudah kami jadikan tersangka,” terangnya.

Sementara itu, Tri saat ini masih berstatus saksi. Pemuda ini mengaku tidak mengetahui apa-apa perihal narkoba milik AP. Tri mengaku AP memintanya mampir ke tempat tertentu untuk mengambil barang tanpa penyebutkan isinya ketika ia bermaksud keluar rumah untuk membeli rokok.

Tanpa mengecek barang pesanan tersebut selanjutnya Tri langsung menyerahkan barang tersebut kepada AP. Tri baru mengetahui isi barang tersebut adalah narkoba setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas.

“Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor satresnarkoba Polres Bantul dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Polisi akan menerapkan pasal Penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan atau percobaan untuk melakukan penyalahgunaan obat daftar G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (trib/kas)

Exit mobile version