JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial AN (36) warga Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Sabtu (20/2/2021) menerangkan, tersangka yang bekerja serabutan ini, sesuai dengan alamat yang tertera di kartu identitas e KTP merupakan warga Purwokinanti.
Namun kesehariannya ia tinggal di sebuah tempat kos di wilayah Dusun Jaranan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Archye menyebut, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga jika di salah satu tempat kos di wilayah Desa Banguntapan dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.
Mendapat aduan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang lelaki yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua orang itu masing-masing berinisial DL dan IF.
Dari pemeriksaan DL sendiri mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu terakhir pada Kamis (19/01/2021). Obat berbahaya golongan 1 itu, lanjutnya, diperoleh dari seorang pria berinisial AN. Sementara peran IF masih dalam pendalaman.
“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa paket sabu-sabu 0,52 gram dan lintingan ganja 0,38 gram serta 3 tablet alprazolam,” ujarnya. (trib/zia)