JAJARAN Polres Bantul, DI Yogyakarta berhasil mengungkap dua kasus aborsi yang dilakukan di dua lokasi terpisah belum lama ini.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan dua gadis muda. Dua tersangka yang diamankan ASV (18) warga Imogiri, Bantul yang memakamkan bayi di Makam Ngasem, Desa Canden, Kecamatan Jetis, Bantul.
Sedangkan, untuk tersangka kedua adalah AU (21) mahasiswa asal Kalimantan Tengah yang tinggal di tempat kost di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan.
“Ada dua kasus aborsi yang berhasil kami ungkap. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (16/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya melakukan aborsi atas inisiatif sendiri. Mereka mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
“Agar janin cepat gugur mereka mengonsumsi dengan jumlah yang berlebihan,” tambahnya.
Kapolres mengatakan, untuk tersangka ASV diamankan warga saat berziarah ke makam anaknya yang bernama Arcilla Bin Andreas di wilayah Jetis, pada Minggu (13/2/2022).
Sebelumnya warga di sekitar makam geger dengan temuan makam bayi yang masih baru. Warga kemudian memantau dan menangkap ASV dan pacarnya.
“Ada 16 pil yang diminum setiap dua jam sekali,” katanya.
Kasus aborsi ini dilakukan karena hubungan ASV dan pacarnya tidak direstui. Selama proses juga melakukan video call. Bahkan pacarnya juga ikut membantu proses pemakaman sang orok.
“Kami masih dalami keterlibatan pacarnya. Karena dia juga membantu proses pemakaman,” katanya.
Sementara untuk tersangka AU di wilayah Kasihan, terungkap dari penemuan mayat bayi dalam kardus di serambi Masjid Nurudholam, Dusun Brajan, Desa Tamantirto pada Sabtu (22/1/2022) malam.
“Bayi ini hasil hubungan dengan pacarnya yang ada di Kalimantan,” ujarnya.
Modus yang dilakukan AU sama dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan dengan dosis berlebihan. Bayi yang digugurkan usianya baru empat bulan.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 194 UU Kesehatan, Pasal 77a UU Perlindungan Anak dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. (trib/yus)