SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan psikotropika, Jumat (15/1/2020) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Achye Nevada mengatakan, penangkapan dua orang tersangka penyalahgunaan psikotropika tersebut hasil dari informasi masyarakat bahwa di lapangan Wijirejo Pandak Bantul sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Alhasil petugas berhasil mengamankan SWD (26), warga Pandak Bantul.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 10 butir Pil ATARAX Aplprazolam dan 13 butir pil Riclona,” ungkapnya Sabtu 16 Januari 2021.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah SWD. Sesampainya di rumah SWD, ternyata ada temannya yang berinisial BAS (25) warga Pandak Bantul.
Saat digeledah di dompet BAS diketemukan 5 butir pil Opizolam. Selanjutnya SWD dan BAS berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita petugas dari tangan SWD yaitu 1 bekas bungkus rokok yang berisi 13 butir Riclona dan 10 butir ATARAX Alprazam. Sementara itu, dari tangan BAS disita sebuah dompet warna hitam yang berisi 5 butir Opizolam,” tambahnya.
Karena perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (trib/zal)